Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beleid Diteken, Investor Migas Bisa Pilih Gross Split atau Cost Recovery

image-gnews
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memberi keleluasaan investor memilih kontrak bagi hasil atau pengembalian biaya operasi minyak dan gas bumi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi migas. Dalam perubahan ketiga aturan mengenai gross split ini, setidaknya ada empat poin ketentuan yang diubah ataupun dihapus.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM No.12/2020, dijelaskan penetapan bentuk dan kontrak kerja sama dapat menggunakan gross split, cost recovery ataupun kontrak kerja sama lainnya.

Menteri Arifin juga menghapus ketentuan mengenai pengelolaan wilayah kerja atau WK yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang, pemerintah memberlakukan gross split untuk masa waktu berikutnya Selain itu, dalam hal WK yang akan berakhir masa kontraknya pemerintah dapat menetapkan kontrak kerja sama semua atau gross split.

Sebelumnya, pemerintah memang mengakui menunda lelang blok migas untuk memastikan aturan yang mempermudah investor memilih skema kerja sama diberlakukan terlebih dahulu. Ditjen Migas Kementerian ESDM mencatat terdapat 10 kandidat calon blok migas konvensional yang direncanakan akan ditawarkan pada lelang tahap I/2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

3 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar


Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

7 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

8 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

8 hari lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

10 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Menjelang libur panjang Idul Fitri 1445 H, Pertamina telah menyiapkan sarana dan fasilitas tambahan yang meliputi 1.792 SPBU Siaga 24 Jam, 5.027 Agen LPG Siaga 24 Jam, 200 Mobil Tangki Stand By, 61 Kiosk Pertamina Siaga, 54 Motorist, dan 281 Pertamina Delivery Service. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.


Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

11 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.